Jawaban UAS Sosiologi Olahraga
Matakuliah
|
: SOSIOLOGI
OLAHRAGA |
Hari /tanggal: |
Sabtu/16 Januari 2021 |
Kelas |
: 2019B |
Waktu : |
Jam Ke-2 (09.20-11.00 WIB) (09.20-11.00 WIB)
|
NIM |
: 19070805017 |
Semester
: |
3 (tiga) |
Nama |
: ABDUL MAJID HARIADI |
||
Fakultas |
: S2 Pendidikan Olahraga |
||
Prodi |
: Pendidikan Olahraga |
||
ID Akun blog |
: https://abdulmajidhariadi.blogspot.com |
||
Ruang |
: Work at
Home (Jl. Mahakam Indah Kav. III No. 2A Tropodo, Waru, Sidoarjo) |
1. Menjelaskan pengalaman sebagai penggerak olahraga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Jelaskan indikator penerapan tujuan urgensi Sosiologi Olahraga berikut ini:
1)
Kondisi Penerapan Industi Olahraga
Industri
olahraga menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Industri olahraga yang dikelola dengan baik akan dapat meningkatkan
devisa bagi negara. Telah banyak contoh di berbagai neara dimana industri
olahraga yang dikelola dengan baik akan menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan
olahraga itu sendiri. Lihat saja Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, dan
China. Gelaran olahraga di negara tersebut menjadi mercusuar dan menyebar ke
berbagai negara di dunia.
Di
Indonesia, industri olahraga sudah mendapatkan perhatian dengan adanya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional. Di dalam undang-undang tersebut sudah diatur dalam beberapa pasal untuk
mendorong tumbuhnya industri olahraga di Indonesia. Meskipun harus diakui,
dalam pelaksanaannya, industri olahraga di Indonesia belum berkembang dan belum
menjadi konsentrasi bagi pelaku olahraga di tanah air.
Industri
olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang
dan/atau jasa. Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan bahwa industri
olahraga mencakup banyak aspek dan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik pemerintah
maupun masyarakat. Di dalam Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa pelaksanaan
industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Ada
beberapa prinsip dalam industri olahraga. Pertama, pembinaan dan pengembangan
industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar
terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. Kedua, pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra
pembinaan dan pengembangan industri olahraga. Ketiga, pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga
dengan media massa dan media lainnya.
2)
Macam Penerapan Industri Olahraga
Olahraga
sebagai industri dapat diterapkan dalam berbagi bentuk. Di dalam Pasal 79 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
industri olahraga dapat dijalankan dalam berbagi bentuk. Pertama, industri
olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi,
diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat. Kedua, industri olahraga
dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama
yang dikemas secara profesional yang meliputi: a. kejuaraan nasional dan
internasional; b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau d. keagenan, layanan
informasi, dan konsultansi keolahragaan.
Bentuk
penerapan industri olahraga tersebut dapat dikelola dan bermitra dengan pemerintah,
pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Kemitraan yang dilakukan diwujudkan dalam bentuk
badan usaha dan memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.
Sedangkan
menurut Park, Zanger dan Quarterman (1998) segmen industri olahraga sesuai
dengan tipe produknya terdiri dari tiga segmen. Pertama, Sport performance/penampilan
olahraga. Pada segmen ini terdapat berbagai macam produk, seperti olahraga
sekolah, perkumpulan kebugaran, camp olahraga, olahraga professional, dan taman
olahraga kota. Kedua, Sport Production/produksi olahraga. Yang termasuk segmen
produksi olahraga ini misalnya bola basket, bola tennis, sepatu olahraga, kolam
renang, serta perlengkapan olahraga lainnya. Ketiga, Sport Promotion/Promosi
Olahraga. Segmen ini dapat berupa barang dagangan seperti kaos, atau baju yang
berlogo, media cetak dan elektronika, sport marketing, agency, dan sport event
organizer.
3)
Kuantitas Fasilitas
olahraga
Kemajuan
olahraga tidak dapat dilepaskan terkait fasilitas olahraga, baik sarana maupun
prasarana. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan
untuk kegiatan olahraga. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Karena begitu pentingnya kuantitas dan kualitas fasilitas olahraga, bagian ini
masuk pada standar nasional keolahragaan. Standar nasional keolahragaan meliputi; a. standar kompetensi
tenaga keolahragaan; b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga
keolahragaan; c. standar prasarana dan sarana; d. standar pengelolaan
organisasi keolahragaan; e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan f.
standar pelayanan minimal keolahragaan.
Diantara
standar nasional keolahragaan, semuanya saling terkait dan mendukung. Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan, antara
lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun mental serta
penataran/pelatihan yang telah diikuti. Standar isi program penataran/pelatihan
mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan silabus
penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan tingkat kompetensi
yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan penataran/pelatihan. Standar
prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara lain, ruang dan tempat
berolahraga serta perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan olahraga.
Standar pengelolaan organisasi keolahragaan
mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia, rencana dan
program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan yang
diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi
keolahragaan. Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain,
struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan
pembiayaan, jadwal kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta
keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan antara lain ruang
berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung
kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat.
4)
Manajemen Pelayanan Olahraga Pemasaran (promosi) pemain/atlet
Salah satu unsur penting agar industri olahraga dapat
berkembang adalah dengan adanya event olahraga. Even olahraga mengandung dua
aspek penting dalam industri olahraga yaitu aspek internal dan aspek eksternal.
Aspek internal itu melibatkan partisipasi masyarakat (partisipan olahraga) dan infrastruktur
(manajemen organisasi, fasilitas, training) sebagai pembangun terlaksananya
even. Aspek eksternal meliputi publik, media, dan partner sebagai penjual even.
Sasaran eksternal adalah menjual even olahraga kepada
publik melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Dengan manajemen
layanan seperti ini, yang mengedepankan pada aspek internal dan eksternal maka
pemasaran atau promosi akan memberikan dampak positif. Tentu saja dampak tersebut,
tidak hanya bagi cabang olahraga saja tetapi juga pamor atlet akan semakin
terangkat. Terlebih jika atlet tersebut dapat berprestasi secara maksimal. Begitulah,
panggung terbaik untuk mempromosikan atlet adalah melalui even olahraga yang dikemas
secara apik dalam industri olahraga.
2. Jelaskan konsep dan strategi Olahraga, Nasionalisme dan Persaudaraan Antar Umat Manusia Sedunia, yang berfokus dimensional berikut ini:
1)
Menumbuh kembangkan
nasionalisme, rasa kebangsaan dan persatuan
Olahraga sebagai ilmu memiliki banyak dimensi. Salah satunya olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian sangat jelas bahwa olahraga memiliki peran penting untuk menumbuh kembangkan nasionalisme, rasa kebangsaan dan persatuan.
2)
Menumbuh kembangkan
toleransi dan kedamaian dalam kehidupan
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa; b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab; c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika; d. pembudayaan dan keterbukaan; e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat; f. pemberdayaan peran serta masyarakat; g. keselamatan dan keamanan; dan h. keutuhan jasmani dan rohani.
3)
Mengikis berbagai
peningkatan anarkisme dan radikalisme
Mandela
pernah mengatakan bahwa olahraga memiliki kekuatan menginspirasi dan menyatukan
bangsa dengan cara yang tidak bisa dilakukan oleh yang lainnya.
Olahraga adalah sarana efektif sebagai alat
pemersatu bangsa. Olahraga dapat menjadi media untuk menyebarkan nilai-nilai
olahraga yang memiliki semangat sportivitas, kejujuran, kerjasama dan disiplin.
Olahraga menjadi fondasi sangat kuat untuk menghadapi berbagai guncangan. Nilai-nilai sportivitas, tanggungjawab, dan penghormatan dapat menangkal berbagai hal buruk. Dengan nilai-nilai tersebut dapat menumbuhkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan semangat gotong royong. Nilai-nilai dalam olahraga ini sangat ampuh untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Menumbuh kembangkan pemahaman para elit dan pemimpin negeri menjadi harmonis dan sinergis
Olahraga telah menjadi bagian dari pelatihan kepemimpinan yang efektif. Dari skala paling sederhana hubungan antara atlet dan pelatih, sampai dengan bagaimana mengelola manajemen dalam cabang olahraga. Dalam olahraga kepemimpinan mencakup aspek pembuatan keputusan, teknik memotivasi, memberikan umpan balik, hubungan interpersonal dan mengarahkan kelompoknya. gaya kepemimpinan yang efektif banyak dipengaruhi oleh kebutuhan pada saat tertentu dan situasi tertentu. Dalam hal ini fleksibilitas pemimpin merupakan kunci pimpinan dalam menerapkan gaya kepemimpinan disesuaikan dengan karakteristik yang dipimpin.
Kepemimpinan sangat erat kaitannya dengan berbagai dimensi kehidupan, yang akan menentukan baik buruknya sebuah organisasi atau kelompok. Semakin baik dalam kepemimpinannya maka semakin baik pula perkembangan kelompok tersebut dan semakin buruk sistem kepemimpinan dalam sebuah kelompok atau organisasi maka akan semakin buruk pula perkembangannya. Jika ditarik dalam skala nasional, maka nilai kepemimpinan dalam olahraga dapat menjadi acuan untuk mengembangkan nilai-nilai kebajikan dan kemanusiaan. Pola ini dapat mengembangkan pemahaman dan praksis yang sinergis dan harmonis.
5) Menumbuh kembangkan
kemudahan pemahaman masyarakat dan pemimpin yang bersikap nasionalis, Visioner,
dan Profesional
Sejarah
bangsa telah mencatat, Indonesia bukanlah negara inferior dalam bidang olahraga
di kancah internasional. Pada masa Bung Karno, kita pernah menjadi pelopor dan
pemimpin Ganefo (Games of the New
Emerging Forces), semacam olimpiade tandingan, yang menunjukkan kebesaran
Indonesia sebagai sebuah bangsa. Terbukti Ganefo I yang diadakan di Jakarta
pada 10 – 22 November 1963 berhasil diselenggarakan dengan diikuti peserta
sekitar 2700 atlet dari 51 negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika Latin.
Dimana Indonesia menduduki peringkat ke tiga setelah Tiongkok dan Uni Soviet.
Keberhasilan
Bung Karno tersebut karena olahraga di letakkan pada posisi terhormat dan
menjadi pilar pembangunan nasional. Bung Karno sangat meyakini bahwasanya,
olahraga selain sebagai pembentuk jasmani yang kuat, namun juga sangat berperan
dalam revolusi mental yang efektif. Oleh sebab itu, Bung Karno menjadikan
olahraga sebagai alat untuk membangun bangsa dan karakternya (nation and
character building). Begitulah seorang pemimpin dapat merumuskan visi
kebangsaan melalui visi olahraga
nasional guna membangkitkan kebersamaan dan kebanggan bangsa.
Komentar
Posting Komentar